Alur Kunjungan Kantor Pajak Selama Masa PSBB

Mega Cynthia Wishnu
2 min readSep 26, 2020
Alur Kunjungan Kantor Pajak

Seperti yang kita tahu, selama Masa PSBB, kunjungan ke kantor pajak sangat dibatasi. Kecuali terpaksa, wajib pajak diarahkan untuk tetap melakukan konsultasi pajak secara online lewat laman pajak.go.id, konsultasi melalui masing-masing unit kerja yang dapat di cek melalui pajak.go.id/id/unit-kerja atau mengirimkan dokumen perpajakan lewat pos / jasa kurir.

Walaupun begitu, wajib pajak tetap dapat mengunjungi kantor pajak dengan mengisi antrian terlebih dahulu di laman kunjung.pajak.go.id. Bagaimana caranya? Berikut beberapa informasi yang harus diisi terkait kunjungan ke kantor pajak:

1. Identitas

Isi identitas diri antara lain NIK, Nama, Status, NPWP, Email dan No HP aktif.

2. Penilaian Kesehatan Mandiri

Calon pengunjung diharapkan dapat mengisi formulir penilaian kesehatan secara jujur. Form penilaian ini berisi kegiatan-kegiatan yang dilakukan calon pengunjung selama 14 hari terakhir, seperti apakah kita menaiki kendaraan umum atau pernah mengunjungi tempat umum. Jangan lupa centang pertanyaan bahwa data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya ya sobat pajak!

3. Pilih Jenis Layanan dan Waktu Kunjungan

Calon pengunjung memilih kantor tujuan, jenis layanan, tanggal kunjungan dan waktu kunjungan. Catat bahwa, kamu baru bisa memilih jenis layanan jika NPWP telah terisi.

4. Booking

Setelah selesai, calon pengunjung akan diarahkan ke halaman informasi antrian. Klik Booking untuk membuat antrian kunjungan. Nomor antrian atau nomor tiket akan dikirimkan ke email Anda. Pastikan Anda menyimpan bukti ini saat kunjungan ya!

Nah, mudah kan? Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan apabila mengunjungi kantor pajak ya! Selalu konsultasikan masalah pajakmu bersama Mega Reka Konsultan di www.megareka.com | ig @megareka | 0857 1199 9360. Temukan artikel lainnya di www.megareka.com/blog.php

--

--